SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur telah mengantongi tiga calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik, dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Graha Wismilak Surabaya. Namun, satu calon tersangka di antaranya sudah meninggal dunia.
“Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, di Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Farman menjelaskan bahwa ketiga calon tersangka itu berasal dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Graha Wismilak. Menurutnya, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Menurut Farman, gedung Graha Wismilak itu sejatinya markas Polresta Surabaya Selatan sejak 1945 hingga 1993.
“Dalam kurun waktu 1945 sampai 1993, anehnya pada posisi obyek ini masih dikuasai, tiba-tiba bisa muncul setifikat Hak Guna Bangun (HGB),” katanya.
Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.
“Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” ujarnya.
Farman menyebut HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu, didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052, yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
“Dengan dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak, diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN,” ujarnya.