SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur diam-diam menanganani kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 total Rp16,2 miliar. Kasus ini diketahui awak media setelah Polda melakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, ternyata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Saiful Rachman, sebagai terduga pelakukanya. Saiful diduga menyelewengkan dana sebesar Rp8,2 miliar, dari total Rp16,2 miliar.
“Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya Rabu hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Windhu menjelaskan bahwa tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim saat itu, menerima DAK sebesar Rp16,2 miliar pada 2018. Sedianya dana itu untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah di Jatim.
Faktanya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga dana miliaran rupiah yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatom), ternyata ada potensi kerugian negara sbeesar Rp8,2 miliar,” katanya.