Direktur BUMD saat melaporkan perkara (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum ada perkembangan, padahal perkara tersebut sudah naik ke penyidikan satu bulan yang lalu.
Diketahui perkara tersebut ada dua perusahaan swasta yang ditangani kejari Bangkalan, dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
“Mohon maaf untuk dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal masih dalam proses dik mas,” Tulis Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (29/11/23).
Fahkry menjelaskan bahwa dalam penanganan suatu perkara penyelesaiannya berbeda-beda, tapi dirinya tidak merinci penyelesaian seperti apa yang dimaksud. Yang pasti menurut Fakhry perkara tersebut masih berjalan hingga hari ini.
“Tentunya masing-masing perkara waktu penyelesaiannya berbeda-beda mohon pengertiannya mas, akan tetapi yang dapat saya sampaikan jika proses penyidikannya masih berjalan sampai saat ini,” Jelasnya.