Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Mar 2020 20:54 WIB ·

Penuhi Gaya Hidup, Teller di Sumenep Tilap Uang Rp 800 Juta Milik Nasabah


Penuhi Gaya Hidup, Teller di Sumenep Tilap Uang Rp 800 Juta Milik Nasabah Perbesar

Konferensi Pers Kejari Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menetapkan MH (inisial) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi disalah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Sumenep, Selasa (10/03).

Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin mengatakan, MH adalah salah seorang teller di bank plat merah di Sumenep. Meski hanya seroang teller, MH telah melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 800 juta.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 800 juta yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata Djamal.

Modusnya pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ia pun mengambil kas bank dan digantikan sebagai uang setoran nasabah itu. Hal itu dilakukan MH hampir setahun sejak bulan Maret hingga bulan Desember 2018 lalu.

“Motifnya, tersangka tidak menyetorkan uang setoran dari nasabah, dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Kemudian mengambil kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah,” tambahnya.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, yang terdiri dari 12 orang nasabah, sisanya merupakan orang dalam bank tersebut. Setelah memiliki 2 alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.

Tidak sekedar ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter, MH langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Sumenep selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Kini, penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari aktor intelektual dibalik perbuatan yang dilakukan MH.

“Untuk sementara yang menikmati keuangan negara adalah tersangka sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidik masih mencari siapa yang menyuruh atau aktor intelektual dibalik perbuatan tersangka,” Kasi Pidus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menambahkan. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA