SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyebut penetapan tersangka Kepala Cabang PT PPI (Pelita Petroleum Indonesia) Sumenep berinisial MS sudah sesuai prosedur. Karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Diketahui, saat ini, MS sedang menempuh prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Tim Hukum Polda Jatim, AKBP Sugiharto mengatakan, penyidik sudah memiliki alat bukti. Nantinya, alat bukti itu akan diungkap di pengadilan. “Penetapan tersangka tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti,” katanya kepada media usai sidang prapradilan penetapan tersangka MS di PN Sumenep, Kamis (16/01).
Ditanya secara spesifik soal kasus yang menjerat MS, dia enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya meminta media memonitor kelanjutan persidangan yang terbuka untuk umum itu. “Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Dan, kemudian tersangka mengajukan Praperadilan di PN Sumenep.
Sidang pertama pun dilaksanakan hari ini. Dipimpin hakim tunggal Wahyu Widodo dengan agenda membacakan permohonan pemohon dan replik (jawaban termohon). Pada sidang itu, pemohon diwakili kuasa hukum Farid Fatoni dan Ike Kusmarini, sementara termohon (Dir Ditreskrimsus Polda Jatim) diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 berlangsung singkat, karena termohon tidak bisa mengajukan jawaban. Sehingga, sidang ditunda Jum’at (17/1/2020) dengan pembacaan replik. Hakim memberi waktu pada termohon untuk menyiapkan jawaban. “Sidang harus digelar secara maraton, karena hanya diberi waktu 7 hari untuk putusan,” kata Hakim tunggal Wahyu Widodo.
Praperadilan diajukan lantaran penetapan MS sebagai tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas. “Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum MS, Farid Fatoni.
Sebab, sambung dia, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Kendati demikian, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga. “Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan usai persidangan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti. “Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” ucap Farid. (Abdus Salam)