SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kembali mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati.
Hal itu ditegaskan Dr. Erlan dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (05/08/2024).
Erlan mengatakan, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.
“Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami untuk pembukaan rekening dikabulkan,” terang Erlan.
Erlan mengaku sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.
“Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” katanya dalam persidangan.
Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staff di BPPD termasuk supir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.
“Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang.(Imam Hambali/Hasin)