Setelah Darwanti selaku Hakin jaksa menanyakan kepada JPU dan Penasehat Hukum, akhirnya Hakim Jaksa mengembalikan kepada Ayu Khoirunnita apakah mau mengundurkan diri atau tetap mau menjadi saksi.
“Majlis menyerahkan sepenuhnya kepada saksi,” Katanya.
Sesuai dengan permintaan awal, akhirnya Ayu meninggalkan kursi tempat saksi duduk dan pindah ke kursi pengunjung menyaksikan jalannya persidangan. (Muhidin/Hasin)