BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Dari delapan orang yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi, satu diantaranya mengundurkan diri.
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin saya keberatan menjadi saksi, karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa,” Ucap Istri kedua Terdakwa, Jum’at (26/5/23).
Meskipun keterangan saksi (Ayu Khoirunnita) diperlukan oleh JPU KPK, namun JPU Rikhi tidak keberatan saksi mengundurkan diri.
“Tidak keberatan yang mulai, saksi ini dihadirkan karena ada kaitannya dengan isi percakapan,” Ujarnya.
Sementara tim penasehat hukum Bupati Bangkalan, seperti yang diberitakan sebelumnya Fahri mengatakan pihaknya keberatan saksi mengundurkan diri.
“Kami keberatan yang mulia,” Ucap Fahri depan hakim.