SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kini tengah melakukan penyidikan terhadap dua lokasi aktivitas pertambangan galian c di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Dalam tahapan ini, R dan B dua pemilik titik lokasi pertambangan tersebut diketahui telah dilakukan pemanggilan oleh aparat kepolisian, sayangnya dalam pemanggilan terhadap dua pemilik tambang galian c yang diduga tidak mengantongi izin usaha tersebut satu diantaranya tidak menghadiri pemanggilan.
“Dari dua orang yang dipanggil, hanya R yang memenuhi panggilan, sedangkan untuk B tidak hadir,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasatreskrim Polres sampang AKP Riki Donaire Piliang. Kamis (09/07/20).
“Saat ini sudah panggilan kedua kepada B untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” timpalnya.
Alhasil, hingga saat ini dua lokasi aktivitas pertambangan galian c tersebut masih terus dalam proses hukum penyidik Polres Sampang, bahkan pihaknya memastikan bahwa sampai saat ini sejumlah alat berat jenis eskavator tambang galian c tetap dalam keadaan terpasang police line.
“Selama dalam proses hukum, kami melarang ada aktivitas pertambangan dilokasi yang diduga tidak mengantongi izin usaha itu,” tegasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang ada 18 lokasi galian c di kabupaten sampang yang terdeteksi. Kemudian, hanya ada tiga lokasi yang berijin yakni di desa Gunung Maddah, Kota Sampang, Kecamatan Torjun dan di Kecamatan Tambelangan.
“Sampang ini ada 18 lokasi pertambangan galian c, dari jumlah itu, baru tiga lokasi yang ber izin, ketiga di Kecamatan Kota Sampang, kecamatan Kedungdung, dan kecamatan Tambelangan,” kata Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) DLH Sampang Moh Zainollah.
Ia juga mengatakan bahwa dari 18 lokasi, ada 6 galian c yang sedang mengurus ijinnya. akan tetapi, pihaknya juga menegaskan bahwa galian c nya saat ini sudah berijin.
“Kalau di wilayah utara itu tidak ada yang mengantongi ijin,” tambahnya. (Abdul Wahed)