SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan JR, mantan kepala Disdik setempat dalam kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang 2016. JR diketahui menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat bangunan tersebut ambruk karena tidak sesuai RAB.
“Hari ini kami menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang dengan tersangka JR dalam kasus ambruknya proyek RKB SMPN II Ketapang,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka JR dalam pelimpahan berkas perkara secara kooperatif, karena dari penyidik, tersangka menyerahkan diri hingga dilimpahkan kepada Kejari Sampang.
“Kami titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Sampang karena beberapa pertimbangan,” tambahnya.
“Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” timpalnya.
Perlu diketahui, kasus ambruknya gedung sekolah di Ketapang tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Inisial J, dan R. Saat itu, J diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara AZ sebagai pihak konsultan pelaksana.
Dalam kasus ini, kegiatan pembangunan RKB dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam CV kepada AZ selaku Direktur CV Amor Palapa. Dalam perjalanannya, AZ diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Bukannya dikerjakan sendiri, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, sehingga nilainya pun tersunat menjadi kecil yaitu Rp 75 juta. (Abdul Wahed)