SUMENEP, Lingkarjatim.com — Berduaan saja dengan pacar memang bisa berbahaya, apalagi ditempat gelap dan sepi. Selain potensi datangnya syetan untuk menggoda iman, bisa saja, hal lain yang bisa membuat celaka datang tak terduga.
Seperti yang dialami 2 sejoli asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur ini, saat berduaan malam-malam ditempat sepi, mereka ditodong, diperas, bahkan karena tak mampu bayar, mereka dipaksa melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.
Kejadian ini bermula, saat dua muda-mudi berinisial FA dan FN yang statusnya pacaran sedang berduaan disekitaran Bandara Trunojoyo, Desa Pabian, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Minggu (09/02) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Saat asyik berduaan, tiba-tiba datang seorang lelaki berinisial MR, warga Kecamatan Batuputih. Dengan membawa sebilah celurit, MR pun bertanya pada 2 sejoli itu, apa yang sedang mereka lakukan ditempat sepi nan gelap malam-malam. Merekapun menjawab hanya sekedar duduk-duduk saja di tempat itu.
Karena kondisi sepi, MR berupaya memalak mereka, MR meminta uang Rp 3 juta. Namun dijawab tidak punya uang. Mendengar jawaban itu, aksi MR semakin menjadi-jadi. Lelaki yang mengaku pada Polisi saat itu sedang mencari siput, malah menyeret 2 orang itu ke pagar pembatas bandara.
Saat berada di pagar pembatas itulah, FA dan FN dipaksa oleh MR untuk melakukan hubungan badan. Jika tidak, MR mengancam akan memanggil Kepala Desa Pabian dan warga setempat untuk menggerebek mereka, karena malam-malam berduaan ditempat sepi dan gelap di desa itu.
Karena mereka merasa takut, terlebih MR memegang sebilah celurit, FA dan FN pun melaksanakan permintaan MR, mereka melakukan hubungan intim. Sedang MR, asyik menyaksikan perbuatan 2 sejoli itu.
Setelah itu, mereka mengutarakan keinginannya, mereka ingin MR melepas mereka dan membiarkannya pergi. Bukan langsung membiarkan mereka pergi setelah keinginannya dipenuhi, MR malah memberikan dua pilihan jika mereka ingin pergi.
Pertama, MR malah menaikkan permintaannya yang semula hanya Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta. Jika tidak mampu, MR menawarkan pilihan ke 2, yakni mereka harus membayar Rp 1 juta, namun dengan syarat, FN harus mau melayani hasrat MR.
Karena takut, mereka memilih membayar Rp 10 juta. Namun, bayaran itu akan mereka berikan keesokan harinya. Lalu, MR pun menyita 2 handphone milik FA dan FN sebagai jaminan. Merekapun diperbolehkan pergi.
Keesokan harinya, FA dan FN sebenarnya ingin memenuhi janjinya pada MR. Mereka kembali datang ke Bandara Trunojoyo untuk memberikan uang pada MR. Namun, seharian ditunggu, MR tak kunjung datang.
Akhirnya, merekapun melaporkan MR ke Polisi dengan laporan Polisi Nomor LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP tertanggal 12 Februari 2020. Akhirnya, MR pun ditangkap. Dia harus mendekam dipenjara.
Atas perbuatannya itu, MR diancam dengan Pasal 368 dan Pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan Kekerasan. Ia diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi kepada sejumlah media, Rabu (26/02). (Abdus Salam).