Selanjutnya, kata Widi kedua orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jonto Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” ungkap mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota, Sumenep tersebut. (Abdus Salam/Hasin)