Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan untuk memanggil pihak pihak yang bersangkutan, baik dari direktur BUMD yang lama, maupun pihak ketiga yang menerima dana penyertaan modal dari BUMD.
“Saya merekomendasikan pak pj untuk memanggil seluruh pihak ketiga dan mantan direktur BUMD terlepas dari hukum yang sedang berjalan, karena yang bertanggungjawab penuh adalah mantan direktur BUMD,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)