BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangakalan sekaligus panitia khusus (pansus) BUMD sangat menyayangkan uang sebanyak Rp 23 miliar masih belum kembali, meskipun sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan yang dilaporlan oleh Direktur BUMD beberapa bulan yang lalu. Diketahui sudah naik penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, hal itu juga menjadi sorotan dari Fadhur Rosi salah satu Anggota Komosi B DPRD Bangkalan.
“Saya tidak ngerti juga, aparat ini kok belum menetapkan tersangka, padahal kasus itu sudah lama,” Rabu (15/11/23).
Namun meskipun demikian, pihaknya tidak menganggap aparat bermain main dalam kasus tersebut, pihaknya masih optimis aparat profesional dan tegas dalam menangani kasus tersebut.
“Saya masih optimistis aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu,” Jelasnya.
Sebagai fungsi pengawasan, sebelumnya pihak Dewan sudah membentuk panitia khusus (Pansus), Rosi mengatakan meskipun posisi direktur yang lama digantikan yang baru tidak ada satupun pihak ketiga yang memberikan jaminan kepada BUMD.
“Dewan sudah membentuk pansus terkait dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari dana yang alirkan ke pihak ketiga tidak satupun pihak ketiga yang memberikan jaminan kepada BUMD,” Kata Rosi sapaan akrabnya.