Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” terang Dedi. (Imam Hambali/ Hasin)