Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, MS diduga diduga tersandung dua kasus pembunuhan lainnya.
Namun, kepada Media orang nomor satu di polres Bangkalan tersebut mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait dua kasus pembunuhan lainnya dikarenakan masih dalam proses pengembangan.
“Nanti kita jelaskan lebih lanjut, karena saya juga baru tahu. Intinya masih di gali yang 2 TKP lainnya,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)