Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Jul 2022 07:40 WIB ·

Mardani H Maming Masuk DPO, Begini Tanggapan Ketua PBNU, Gus Yahya


Mardani H Maming Masuk DPO, Begini Tanggapan Ketua PBNU, Gus Yahya Perbesar

Jakarta, Lingkarjatim.com,- Setelah ditetapkannya Mardani H Maming masuk dalam daftar Pencarian Orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut resmi menjadi buronan KPK.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Penetapan Mardani H Maming yang merupakan politikus PDIP juga sebagai Bendahara PBNU sebagai DPO mendapat tanggapan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Gus Yahya mengaku optimistis Mardani Maming akan segera menyerahkan diri

 “Tentu kami harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya Cholil dalam keterangannya, seperti yang telah ditulis oleh Tempo, Selasa (26/07/22).

Yahya Cholil turut menegaskan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tunggu proses hukumnya sajalah. Kami hormati proses hukumnya,” ujarnya. (red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA