Jakarta, Lingkarjatim.com,- Setelah ditetapkannya Mardani H Maming masuk dalam daftar Pencarian Orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut resmi menjadi buronan KPK.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Penetapan Mardani H Maming yang merupakan politikus PDIP juga sebagai Bendahara PBNU sebagai DPO mendapat tanggapan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Gus Yahya mengaku optimistis Mardani Maming akan segera menyerahkan diri
“Tentu kami harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya Cholil dalam keterangannya, seperti yang telah ditulis oleh Tempo, Selasa (26/07/22).
Yahya Cholil turut menegaskan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tunggu proses hukumnya sajalah. Kami hormati proses hukumnya,” ujarnya. (red)