Bahkan pihaknya menuntut terdakwa atas pencabutan hak politik berupa jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)