Mantan Bupati Bangkalan saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK. (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, Ra Latif juga diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Rikhi selaku JPU KPK meminta kepada majlis hakim untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selama 12 tahun penjara dan biaya denda sebanyak Rp 500 juta rupiah, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” Ucap Rikhi didepan hakim di gedung pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya tersebut Selasa (24/07/23).
Tak hanya itu, Jaksa penuntut umum juga meminta agar terdakwa Ralai membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar subsider 5 tahun penjara jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dipenuhi.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.7 miliar, ” Ujarnya.