BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Status tanah di pasar Tanah Merah Bangkalan kembali menjadi sorotan akhir akhir ini, karena tanah pasar tersebut dipermasahkam oleh Syarifuddin Haidar seseorang yang mengaku ahli waris tanah tersebut.
Syarifuddin Haidar melalui kuasa Hukumnya Risang Bima Wijaya mengatakan bahwa tanah pasar tersebut masih tercatat milik pribadi, sejak tahun 1948 itu tercatat milik kepala desa lama yang kemudian dijadikan pasar rakyat kecil kecilan yang dikelola oleh kepala desa setempat. Tahun 1974 dibangun gedung permanen, kemudian didatangi oleh dinas pasar pada saat itu untuk bekerjasama menarik retribusi dan dibiarkan saja sampai pemilik tanahnya meninggal dunia.
“Itu aset ahli waris, itu punya pribadi masih tercatat bukti kepemilikannya berupa koher sampai sekarang, harusnya kalau itu dicatat sebagai aset daerah diurus dan diganti rugi dari dulu,” Ucap Risang dikutip dari podcast San Rasan.
Dengan demikian pihaknya melaporkan perkara tersebut kepada kejaksaan Negeri Bangkalan, karena dinilai pemerintah Bangkalan abai terhadap hak hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
“Gugatan perdatanya kami laporkan ke pengadilan negeri Bangkalan, dan kalau ada unsur pidananya, karena pembangunan itu menggunakan APBK Provinsi akan kita laporkan ke KPK,” Kata Risang.
Namun hal itu dibantah oleh Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum pemerintah kabupaten Bangkalan, Bachtiar sapaan akrabnya menjelaskan bahwa tidak ada bukti di nomor persil 72 kalau tanah tersebut milik penggugat.
“Penggugat mendalilkan bahwa tanah itu milik dirinya selaku ahli waris dengan dasar dia memiliki kohir, padahal kalau kami melihat di buktinya keberadaan pasar tanah merah itu bukan berada di persil 72 seperti apa yang disampaikan oleh penggugat, sehingga seharusnya pasar tanah merah ini tidak perlu di perdebatkan atau diperebutkan lagi, karena pasar tanah Merah milik pemerintah Bangkalan,” Jelas Bachtiar saat podcast di channel Lingkarjatim, Senin (6/11/23).
Lanjut Bachtiar mengatakan bahwa perkara tersebut sudah disidangkan di pengadilan negeri Bangkalan dan sudah ada putusan Sela, akan tetapi putusannya belum masuk kepada pokok perkara.
“Nah terkait perkara ini kan sudah diajukan gugatan oleh pihak penggugat ke pengadilan negeri Bangkalan dan sudah melalui tahap jawab menjawab dan minggu kemarin sudah ada putusan Sela, yang mana perkara ini sudah ada putusan mengabulkan esepsi dari pada para tergugat, menyatakan bahwa pengadilan negeri Bangkalan tidak berwenang mengadili terkait dengan gugatan penggugat yang meminta dinyatakan sebagai ahli waris dari kakeknya,” Ujarnya.