Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Jun 2024 14:54 WIB ·

Kuasa Hukum Siskawati Minta Pejabat Penerima Aliran Dana Insentif Pajak Juga Diproses Hukum


Kuasa Hukum Siskawati Minta Pejabat Penerima Aliran Dana Insentif Pajak Juga Diproses Hukum Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/06/2024).

Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata Pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” jelas Erlan.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkedok Partisipasi, Disdik Diduga Potong Dana Insentif Guru PAUD di Kedungdung

27 June 2024 - 09:58 WIB

Penerimaan CPNS dan PPPK di Sampang Belum Jelas

26 June 2024 - 19:27 WIB

Bawaslu Sidoarjo Launching Posko Kawal Hak Pilih

26 June 2024 - 18:17 WIB

H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud Dapat Rekom Partai Gerindra untuk Maju di Pilbup Sampang 2024

26 June 2024 - 14:49 WIB

Walaupun Mengalami Gangguan Sistem, Masyarakat Tetap Dilayani Bila Sudah Terdaftar di M-Paspor

25 June 2024 - 20:42 WIB

KPU Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bangkalan 2024

25 June 2024 - 06:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA