Sementara itu, Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry saat dikonfirmasi, membenarkan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Oktober yang lalu.
“Iya naik ke penyidikan, masih pemeriksaan saksi saksi,” Ucapnya, Selasa (14/11/23).
Fakhry menjelaskan alasan hingga kini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal terhadap dua perusahaan itu hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi.
“Iya benar ada dua perusahaan yang kami tangani, tapi kalau untuk jumlah saksi yang sudah kami panggil dari dua perusahaan itu tidak hafal, kami belum bisa menyampaikan secara detail hasil penyidikan,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)