BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Laporan Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan yang dilaporlan oleh Direktur BUMD beberapa bulan yang lalu masih terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang di himpun media Lingkarjatim.com, sedikitnya ada dua perusahan swasta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dari total perusahaan yang dilaporkan, dua perusahaan itu antara lain, PT Tonduk Majeng dan PT Aman.
Kuasa Hukum dari PT Sumber Daya, Bahtiar mengatakan perkara yang ditangani Kejari Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan, dia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kejari perihal perkara yang dilaporkan beberapa bulan yang lalu.
“Kami dari pihak BUMD sudah menerima surat dari kejaksaan, bahwasanya terkait dengan laporan yang kami lakukan itu sudah naik proses penyidikan dan sudah dipanggil beberapa saksi saksi oleh penyidik kejaksaan,” Kata Bahtiar saat podcast di San Rasan.
Bahtiar mendesak Kejari Bangkalan agar segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal terhadap dua perusahaan tersebut. Karena penyertaan modal terhadap dua perusahaan tersebut tidak tanggung tanggung mencapai miliaran rupiah.
“Kalau masalah PT Tonduk Majeng ini menurut pendapat saya, kalau kejaksaan betul betul bertindak serius pakai standart umum saja sudah selesai penetapan tersangkanya, karena penyidikan PT Tonduk Majeng ini bukan yang pertama ini yang kedua, artinya file atau dokumen yang pernah kami berikan dulu itu sudah ada semua,” Jelasnya.
Pria yang biasa menjadi konsultan hukum itu menilai bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan menangani perkara tersebut tidak serius. Pasalnya, perkara yang dilaporkan bukan perkara baru melainkan perkara lama yang dilaporkan ulang.
“Melakukannya itu, sepertinya apa kata dia, sebetulnya kalau pihak kejaksaan betul-betul mau menetapkan aturan dan bekerja secara profesional. Ya, tidak ada perkara yang sulit,” Lanjutnya.
Meskipun demikian pihaknya masih menunggu kinerja dari Kejari Bangkalan, karena perkara yang dilaporkan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami tinggal nunggu saja sekarang, kapan kejaksaan akan mengumumkan tersangkanya,” Ujarnya.