Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adapun, ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua. (Red)