Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Aug 2022 19:43 WIB ·

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Bankeu Jatim


KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Bankeu Jatim Perbesar

JAKARTA – Lingkarjatim.com,- Tiga orang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014 – 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh media Sindonews.com.

Satu dari tiga tersangka tersebut yaitu Adib Makarim langsung di tahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” lanjut Karyoto.

Namun untuk dua tersangka lainnya yakni, Imam Kambali dan Agus Budiarto masih belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

“Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau kepada dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya,” terangnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Terdampak Pemadaman Listrik PLN, Pelayanan Disdukcapil Bangkalan Terganggu

17 September 2024 - 09:15 WIB

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA