Hasil ungkap ini pun mendapat apresiasi dari Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna. Pihaknya mengaku upaya yang dilakukan Polda Jatim sangatlah keren. Sebab, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik sebelum adanya perintah dari Presiden RI, Joko Widodo.
“Polda Jatim bekerja dengan baik sejak menerima laporan pada Januari lalu. Bahkan telah menetapkan tersangka yang mengendalikan atau manajemen dari suatu korporasi terkait PMI. Penempatan PMI secara non prosedural tidak dibenarkan dan melanggar HAM,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya 109 paspor milik PMI, 87 bording pass milik PMI, 107 visa PMI dan rekening koran. Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Dirreskrimum Polda Jatim. (Amal/Hasin)