SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Ditreskrimum Polda Jatim membongkar 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dari hasil ungkap kasus ini, petugas menetapkan 9 orang tersangka dan mengamankan 5 orang.
Adapun para tersangka, dari kasus pertama berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM) dan satu orang DPO berinisial JF. Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM) dan empat orang DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM). Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.
“Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerjasama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa, 13 Juni 2023.
Pihaknya berharap dengan beberapa kasus yang masuk penyelidikan dapat dibongkar Polda Jatim. “Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagi korban,” imbaunya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dari kasus pertama didapati 130 orang korban. Dengan modus para korban ini akan diberangkatkan ke Negara Kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), namun tidak dengan prosedur yang legal. Dari sini Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.
Kasus kedua, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Selanjutnya kasus ketiga mendapati 6 orang korban dengan modus memberangkatkan 2 orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai UU.
“Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp 17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih,” jelasnya.