Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jun 2023 19:29 WIB ·

Kirim PMI ke Arab Saudi dan Kamboja, Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Kirim PMI ke Arab Saudi dan Kamboja, Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Ditreskrimum Polda Jatim membongkar 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dari hasil ungkap kasus ini, petugas menetapkan 9 orang tersangka dan mengamankan 5 orang.

Adapun para tersangka, dari kasus pertama berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM) dan satu orang DPO berinisial JF. Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM) dan empat orang DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM). Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerjasama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa, 13 Juni 2023.

Pihaknya berharap dengan beberapa kasus yang masuk penyelidikan dapat dibongkar Polda Jatim. “Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagi korban,” imbaunya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dari kasus pertama didapati 130 orang korban. Dengan modus para korban ini akan diberangkatkan ke Negara Kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), namun tidak dengan prosedur yang legal. Dari sini Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.

Kasus kedua, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Selanjutnya kasus ketiga mendapati 6 orang korban dengan modus memberangkatkan 2 orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai UU.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp 17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih,” jelasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL