Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Jan 2024 13:51 WIB ·

Kenal di Tiktok, Siswi SMP di Bangkalan Digilir Dua Orang Pemuda


Kenal di Tiktok, Siswi SMP di Bangkalan Digilir  Dua Orang Pemuda Perbesar

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasa 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA