Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 May 2020 16:47 WIB ·

Kejari Sumenep Periksa Puluhan Orang soal Kasus BRI, Potensi ada Tersangka Lain ?


Kejari Sumenep Periksa Puluhan Orang soal Kasus BRI, Potensi ada Tersangka Lain ? Perbesar

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menyebut sudah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di BRI Sumenep. Ia memastikan, orang yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang.

Lebih lanjut, Novan mengatakan, yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak. Mereka yang diperiksa berasal dari internal BRI, eksternal BRI, hingga pihak-pihak terkait juga ikut diperiksa Korp Adhiyaksa.

Novan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Yang diperiksa lebih dari 10 orang. Kita pemeriksaannya pelan-pelan karena adanya pandemi Covid-19 ini. Pemeriksaan juga dilaksanakan sesuai protokol Covid-19,” kata Novan kepada media, Rabu (27/05).

Disinggung ikhwal potensi adanya tersangka lain, Novan tidak menjawab secara pasti. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri mentakpan lelaki berinisial MH, salah seorang teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.

Modus yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagai gantinya, ia gunakan kas BRI untuk menutupi rekening nasabah tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA