Bangkalan – Lingkarjatim.com,- Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang perempuan (45) berinisial MS karena diduga telah melakukan pencurian uang milik majikanya di Kecamatan Tanjung Bumi.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa MS merupakan seorang ART asal Kabupaten Lumajang dan telah bekerja sebagai ART selama enam bulan di rumah HL (67) selaku korban dalam kasus ini.
Sesuai keterangan yang berhasil dihimpun oleh petugas kepolisian polres Bnagkalan, MS nekat mencuri karena sakit hati terhadap majikannya yang dianggap telah ingkar janji.
“Sang majikan berjanji akan memberikan upah lebih saat pelaku akan mudik ke kampung halamannya pada Idul Fitri Mei lalu. Karena imbalan tersebut tak kunjung diterima pelaku hingga saat ini, akhirnya pelaku nekat mencuri uang sebanyak Rp 5.640.000,” Tutur AKBP Wiwit melalui keterang tertulisnya Kamis (11/08/2022).
Namun aksi nekat MS akhirnya diketahui oleh korban setelah curiga uang tunai yang disimpan di dalam kamarnya hilang. Korban pun akhirnya mengecek kamar sang ART, dan menemukan uang tersebut.
“Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan dan barang bukti ada di kami.,” Lanjutnya.