SAMPANG, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Jupri Riyadi, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang dalam kasus kelas ambruk di SMPN II Ketapang.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi mengatakan, putusan majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan bagi terdakwa Moh Jupri Riyadi atas kasus korupsi ambruknya gedung SMPN II Ketapang.
“Terdakwa divonis satu tahun karena melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor,” katanya. Jum’at (21/02).
“Selanjutnya ada jangka waktu tujuh hari masa pikir-pikir,” ia menambahkan.
Ia juga mengatakan bahwa untuk terdakwa Akh Rojiun dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.
Sementara itu, Arman Syahputra Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan atas putusan tersebut pihaknya masih memiliki waktu pikir-pikir dengan melakukan komunikasi dengan terdakwa untuk mengambil keputusan lanjutan upaya banding atau tidak.
“Waktunya hanya tujuh hari, kalau tidak ada upaya banding berarti dianggap menerima putusan majelis hakim,” singkatnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN II Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta. Peristiwa ambruknya gedung RKB tersebut kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.
Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan.
Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang.
(Abdul Wahed)