BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh delapan orang di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dijadwalkan akan direka ulang (rekonstruksi) minggu depan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (17/07).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memproses berkas perkara dua tersangka yang masih dibawah umur, karena proses pemberkasan perkara tersangka yang masih di bawah umur harus selesai dalam dua minggu.
“Untuk yang dua tersangka, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, mungkin tidak lama lagi akan ditahapduakan,” kata dia.
Untuk tersangka lainnya, lanjut Agus, pemberkasan perkaranya akan dilakukan setelah proses pemberkasan dua tersangka yang masih fi bawah umur itu selesai.
“Selebihnya pasti kita lakukan pemberkasan setelah yang anak ini selesai, karena yang anak ini dua minggu harus selesai,” lanjut dia.
Sementara saat ditanya apakah ada indikasi akan ada tersangka baru? Agus mengaku belum mengarah ke sana, karena kata dia, untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami tidak mau berandai-andai dulu, saat ini kita masih berkoordinasi dengan kejaksaan, kita lihat hasil koordinasi nanti, tapi itu tetap menjadi atensi kami dan kejari,” ucap dia. (Moh Iksan)