SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mencopot AH sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pencopotan ini dilakukan setelah Polres Jombang menangkap AH, karena diduga menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, sekira pukul 00.15 WIB, Kamis (18/08/22).
“Kami sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Mia, di Surabaya.
Mia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi benar adanya. Selain AH, lanjut Mia, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni korban dan perantara. Saat ini mereka semua masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
“Memang benar telah terjadi pengkapan oleh Polres Jombang terhadap oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH,” katanya.