SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Pasalnya, mantan Kades Baruh inisial AM telah melakukan tindak pidanan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Bina Pemdes A. Irham Nurdiyanto mengatakan, terkait kasus penyimpangan BLT DD tahun 2021 di Desa Baruh yang menjerat mantan Kades inisial AM itu dalam penanganannya diserahkan kepada yang punya kewenangan, yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Apalagi yang bersangkutan, yakni mantan Kades tersebut saat ini oleh Kejari sudah ditahan yang dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sampang mulai Senin (11/9) kemarin.
“Namanya kasus hukum ya kami menghormati itu. Saya taat kepada ketentuan hukum, dan menghormati proses hukum, dan loyal kepada pimpinan,” tuturnya.
Menurutnya, untuk proses monitoring semuanya berfungsi, jadi baik kami dibidang pemdes, dan bidang lainnya ketika monev dilakukan secara bersama.
Kemudian, berbicara monev kembali lagi pada akses pembinaan desa. Pembina desa itu adalah Camat dan DPMD. Ketika camat memonev, maka DPMD juga monev.
“Tentunya kami DPMD tidak mungkin memonev semuanya. Untuk lebih jelasnya menanggapi kasus itu langsung ke Pak Kadis saja biar tidak pincang sebelah,” imbuhnya.
Kendati ditanya terjadinya penyimpangan dana BLT DD apakah karena lemahnya pengawasan,? Irham dengan tegas mengaku bahwa selama kasus itu belum ingkrah dan lain sebagainya kita dari DPMD belum bisa berkomentar banyak.
“Apakah ada dugaan pemainan atau kongkalikong bersama kasus itu?, nanti akan terbukti dalam persidangan mas,” cetusnya.
Kabid Bina Desa sekaligus Pj Desa Ragung itu mengatakan, DPMD menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
“Kami dari DPMD dan kecamatan termasuk Bank penyalur sudah dipanggil Kejari beberapa waktu lalu terkait kasus itu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, AM ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT-DD anggaran tahun 2021 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat AM ditetapkan sebagai tersangka. Dan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 359.500 juta. (Jamaluddin/Hasin)