Menindaklanjuti kasus tersebut IN akan dilakukan penjemputan paksa. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)