Beberapa hari terakhir, Yasin mengaku sudah dihubungi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan untuk segera mengurus uang pembebasan lahan yang dititipkan beberapa tahun yang lalu.
“Iya sudah dihubungi, tapi kan secara resmi itu kan bukan uang saya, uangnya pemda,” ucapnya santai Kamis (02/11/23).
Dirinya mengatakan bahwa enggan untuk mengurus uang tersebut dikarenakan keputusan yang diambil merupakan keputusan sepihak sehingga dirinya menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Itukan sepihak, nitip berapa wong tidak sesuai, itu sepihak, jadi nitip luasnya aja kurang 1610 meter,” lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa jika pemerintah kabupaten Bangkalan punya niat baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut tidaklah sulit. Namun menurutnya hingga saat ini dirinya menilai pemerintah belum memiliki niat baik untuk mencari solusi atas konflik pembebasan lahan tersebut.
“Ya karena gak ada good wil aja dari Pemda,” tegasnya.
Apalagi jalan yang dibangun diatas lahan miliknya sudah berlangsung sembilan tahun lamanya.
“Seharusnya ya apa kata pemda itu, kemaren bayar tanah punya tetangga saya itu ya ambil uang pemda tidak ambil di pengadilan ya bisa itu hampir 2 miliar kemaren bayar, Uang segitu kan kecil bagi pemda,” jelasnya.
H Yasin berharap pemerintah segera memenuhi kewajibannya untuk membayarkan uang pembebasan lahan yang menjadi haknya.
“Seharusnya, ya memenuhi kewajibannya, nganggui tananah oreng lah puluhan tahun gak dibayar itu (menggunakan lahannya orang puluhan tahun tapi tidak dibayar), Jadi kalau bahasa kasarnya itu, pemda itu nyuri lahan, jadi masak saya disuruh menerima yang luasannya tidak sama, kan tidak k begitu,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Bangkalan Rizal Mardiansyah mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan serta petunjuk dari Pj Bupati Bangkalan selaku pimpinannya.
“Kita menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan (Pj Bupati. Red),” ucapnya saat ditemui diruangannya Jumat (03/11/23).
Untuk saat ini dirinya hanya bisa mengacu pada putusan pengadilan.
“Yang bisa kita lakukan saat ini memang kita kembali kepada putusan pengadilan, putusan pertama itu sudah jelas itu ada gugatan dari pemda maupun dari H Yasin semua ditolak sehingga kita tetap mengacu kepada keputusan awal itu,” tegasnya seraya menunjukkan beberapa berkas hasil salinan putusan pengadilan PN Bangkalan beberapa tahun yang lalu. (Hasin)