JAKARTA, Lingkarjatim.com – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya, di DPRD Jatim. Sehingga berhasil menangkap 6 tersangka dugaan permberian suap kepala dinas kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Dikatakan Basaria sapaan akrabnya , Senin (5/6/17) pukul 14.00 KPK datangi gedung DPRD Jatim kemudian mengamankan dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Pada jam yang sama KPK juga mengamankan Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur di kantornya.
“Selanjutnya sekitar pukul 24.00, penyidik mengamankan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki dan sopirnya di Jalan Pringen, Malang,” Katanya saat konfrensi pers Selasa (06/06/2017)
Pada dini harinya, penyidik menangkap Kepala Dinas Peternakan Rohayati di rumahnya. Ketujuh orang itu pun langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Namun Sopir Basuki kemudian dilepaskan dan keenam orang itu dibawa ke Jakarta.
“Uang 150 juta dari tangan Rahman Agung diamankan di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Pecahan 100 ribu dalam tas kertas yang diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara Bambang Heriyanto kepada Rahman Agung untuk diserahkan kepada M. Basuki. Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua, dari total komitmen 600 juta di setiap kadis kepada DPRD terkait pelaksana tugas dan pemantauan oleh DPRD tentang penggunaan anggaran Pemprov Jatim 2017,” Katanya.
Lanjut Basaria, pada 26 Mei 2017 Ketua Komisi B DPRD Jatim itu diduga menerima uang Rp 100 juta dari Rohayati. Pemberian uang itu terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
“Tapi Sebelumnya, 13 Mei 2017, M. Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Ini pemberian pada triwulan pertama,” ungkapnya.
Keenam orang tersebut sudah ditetapkan tersangka. 3 tersangka sebagai penyuap yakni Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, sebagai penerima suap yakni Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(sul/diq)