BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP swasta terhadap kepala salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tak kunjung menemukan titik terang.
Padahal, sudah hampir satu bulan kasus itu bergulir di Mapolsek Klampis, yakni sejak korban melakukan pengaduan pada tanggal 25 Juni 2020 lalu.
Lamanya proses penanganan kasus itu disayangkan oleh korba yang diketahui berinisial NS itu. Menurutnya, pihak Polsek Klampis bertele-tele dalam menangani kasus itu.
“Kamis sore (16 Juli 2020 red) pihak Polsek sudah berjanji akan dilakukan penangkapan hari Jumat karena waktu itu sudah menyatakan bahwa berkas saya sudah lengkap. Tapi ternyata Jumat sorenya pihak Polsek mengatakan tidak bisa melakukan penangkapan karena berkas masih kurang,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Minggu (19/07).
Untuk itu, dia berharap pihak Polsek lebih tegas dan serius dalam menangani kasus ini serta bisa lebih komitmen terhadap statementnya, agar tidak muncul dugaan-dugaan lain yang tidak diinginkan.
“Saya harap Polsek menepati janjinya. Karena pada awalnya saya tanya ke Polsek kenapa tidak dipanggil? Katanya tidak ada pemanggilan dalam kasus ini, melainkan langsung penangkapan. Tapi sekarang katanya lain lagi, masih perlu pemanggilan,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Klampis, Aiptu Syafril Arisandi mengatakan, dalam penanganan kasus itu harus mengikuti prosedur sesuai pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti yang sah.
“Sesuai pasal 184 KUHAP, kita membutuhkan keterangan terlapor sebagai salah satu alat bukti. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, mungkin dalam dua atau tiga hari yang bersangkutan akan datang,” kata dia.
Syafril menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sebelum alat bukti lengkap. Dia juga mengaku, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk melengkapi bukti.
“Kita upayakan secepatnya, namun kita juga harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Kita jadwalkan gelar perkara dalam minggu ini,” ucap dia. (Moh Iksan)