Jaksa penuntut umum KPK saat menjelaskan tindak lanjutnya kasus di Bangkalan (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pasca sidang putusan hakim atas vonis terdakwa Bupati Bangkalan non aktif, R. Abdul Latif Amin Imron di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas keputusan Majelis hakim karena tuntutan nya sudah dikabulkan meskipun berkurang tiga tahun dari tuntutan nya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara dan uang pengganti uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun putusan hakim berkurang menjadi 9 tahun, denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Kami penuntut umum dari KPK tentu mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami terhadap perkara ini, pertama, kedua dan ketiga terbukti semua, dan uang pengganti juga di akomodir oleh Majelis hakim sesuai dengan apa yang kami tuntut, yang jelas kami pikir pikir dulu terkait putusan ini, sekali lagi kami mengapresiasi putusan hakim,” Ucap Rikhi Benindo Maghaz selaku JPU KPK setelah sidang selesai, Selasa (22/8/23).
Namun saat ditanya terkait pengembangan perkara tersebut, jawaban Rikhi masih tetap saja normatif, pihaknya menyebut masih fokus pada hasil putusan belum ada pengembangan lebih lanjut.
“Sementara kami fokus sama putusan perkara ini dulu, nanti apakah ada pengembangan atau tidak,” Ujarnya.