Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bangkalan melalui Kepala Bidang Bina Marga, Guntur Setyadi mengatakan bahwa lembaganya sudah menerima surat dari pemilik tanah dan akan di rapatkan dalam waktu dekat.
“Berdasarkan suratnya pak Yasin ini nanti kita akan ada rapat untuk membahas putusan pengadilan itu, itu eksekusinya seperti apa,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh media lingkarjatim Perihal keberlanjutan penyelesaian pembebasan lahan yang hingga saat ini belum selesai tersebut, Jumat (23/06/23). (Hasin)