SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polsek Krian berhasil meringkus Mohammad Rizal (35) pelaku pencurian Handphone (HP) milik anggota Banser yang sedang melaksanakan Diklatsar Ansor di Pondok Pesantren Modern Al Amanah Desa Junwangi Kecamatan Krian pada Jumat (28/06/2024) lalu.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain tersebut berhasil meringkus pelaku di kawasan Lamongan, tempat yang bersangkutan berasal pada Jumat dinihari (05/07/2024).
Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan, yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah HP milik anggota Banser yang saat itu sedang mengikuti kegiatan Diklatsar Ansor di Pondok Al Amanah Junwangi.
“Saat itu HP korban sedang dicharge sambil ditutupi tas ransel miliknya dan ditinggal korban melakukan pengamanan giat tersebut,” ujar Daky
Nah, Kata Daky saat ditinggal korban itulah, pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut langsung mengambil HP korban tersebut. Setelah berhasil mengambil HP, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
“Usai kegiatan korbanpun mendapati HP miliknya sudah tidak ada, dan langsung melapor ke Polsek Krian,” ucapnya
Dari pelaporan korban, Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan membuka rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kamipun langsung melakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di kawasan Lamongan yang merupakan tempat tinggalnya,” tegasnya.
Ditegaskan Perwira dengan Satu melati di pundak tersebut pelaku diamankan di sebuah warung kopi beserta barang bukti HP milik korban yang saat itu sedang digunakan.
“Saat itu juga pelaku kita bawa ke Mapolsek Krian untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Kepada penyidik, pelaku Rizal mengaku mengambil HP milik korban untuk bekerja karena HP miliknya dijaminkan. Dirinya juga mengaku menjadi wartawan baru dua Minggu.
“Baru dua Minggu jadi wartawan pak,” ungkapnya.
Kapolsek menghimbau kepada semuanya agar menekuni profesinya dengan penuh integritas dan profesional agar tidak berurusan dengan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Imam Hambali/Hasin)