Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.
Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol korban disetubuhi oleh Kurtubi. Kemudian korban melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, Kurtubi dikenakan Pasal 286 KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. (Amal/Hasin)