Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 15:44 WIB ·

Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk


Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk Perbesar

Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.

Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol korban disetubuhi oleh Kurtubi. Kemudian korban melaporkan hal itu ke polisi.

Akibat perbuatannya, Kurtubi dikenakan Pasal 286 KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA