Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 15:44 WIB ·

Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk


Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menuntut mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, hukuman 1,3 tahun penjaran. Terdakwa Kurtubi dituntut karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan hukuman, karena melakukan pemerkosaan saat pemandu lagu itu pingsan,” kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA