SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menuntut mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, hukuman 1,3 tahun penjaran. Terdakwa Kurtubi dituntut karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan hukuman, karena melakukan pemerkosaan saat pemandu lagu itu pingsan,” kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.