SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah. Terbaru Korps Adhiyaksa Kota Bahari memanggil Jatem Kepala Desa Sokobanah Daya bersama delapan orang untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, ia mengatakan bahwa Jatem sementara dipanggil dengan status saksi bersama delapan orang lainnya terkait realisasi proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Sokobanah Daya. Proyek tersebut dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp 589.246.000.
“Yang dipanggil sembilan orang termasuk Kepala Desa Sokobanah Daya, namun yang hadir hanya enam orang, mereka diminta keterangan terkait dugaan Tipikor DD Sokobanah Daya tahun 2018 lalu,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sokobanah Daya dimulai dari pukul 09:00 hingga 16:00, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pekan depan, bahkan ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti.
“Butuh proses dalam penanganan kasus ini, senin depan akan dilanjutkan,” tambahnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Sukandar, aktivis anti korupsi Kabupaten Sampang melaporkan kinerja Kejari setempat soal lambannya proses hukum dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam laporannya, ia melampirkan dua poin utama, antara meminta agar Ombudsman memantau kinerja Kejari Sampang dalam kasus dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya, yang kedua mengambil alih kasus tersebut karena diduga Kejari Sampang kongkalikong dengan Kepala Desa Sokobanah Daya. (Abdul Wahed)