Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Himawan Harianto mengatakan dirinya akan mengambil alih sebagai Jaksa penuntut umum nanti, namun pihaknya akan menuntut sesuai fakta persidangan.
“Kasus ini langsung saya yang menanggapi, jadi saya nanti yang sidang, untuk nanti agenda sidang tuntutan tentu kami tetap melihat fakta fakta persidangan, itu yang akan menjadi hal yang memberatkan dan hal yang meringankan,” tegasnya. (Muhidin/Hasin)