BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penetapan MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki Suramadu beberapa waktu lalu disoal oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Ampi).
Mereka menyoal karena menurutnya proses hukum penetapan MS sebagai tersangka korupsi tidak memiliki landasan yang kuat dan terlalu dini. Atas dasar itulah, puluhan massa tersebut menggelar aksi di depan gedung kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (04/08/23).
Mereka menuding pihak kejaksaan telah main-main dengan kasus tersebut.
“Bahwa termohon kurang dan terlalu dini menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ucap Muhlisi selaku koordinator aksi.
Melalui rilisnya Muhlisi juga menegaskan bahwa yang berhak mengatakan bahwa hal tersebut mengalami kerugian adalah badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.
“Lembaga yang berhak untuk menghitung dan menyatakan adanya kerugian adalah BPK,” tulisnya.
Tidak hanya itu bahkan Muhlisi juga mengatakan bahwa penetapan MS sebagai tersangka adalah cacat hukum.
“Karena tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP,” tegasnya.
Maka dari itu dirinya menuntut :
1. Pecat dan berhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan karena tidak becus memimpin pelaksanaan hukum di wilayah Bangkalan.
2. Pecat dan berhentikan kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan karena tidak becus menegakkan hukum di wilayah Bangkalan.
3. Keluarkan sekarang juga MS sebagai tersangka dan bebaskan dari segala tuntutan hukum serta pulihkan hak-hak nya.