Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Nov 2023 12:01 WIB ·

Diduga Menerima Uang Rp 40 M Kasus BTS, Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka


Diduga Menerima Uang Rp 40 M Kasus BTS, Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Perbesar

Foto: Wilda

Nasional, Lingkarjatim.com- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan. Pantauan media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.

Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.

Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA