Adapun bukti yang diserahkan ke Bawaslu diantaranya dokumen dan sebuah VCD berisi rekaman antara PPK dan PPS.
“Ada beberapa dokumen ya, memang ada banyak sehingga butuh waktu agak lama tadi untuk kita tuliskan ulang dan kita teliti, yang banyak adalah dokumen dan satu keping CD yang didalamnya berisi rekaman,” Lanjut Mustain.
Diketahui seperti yang diberitakan sebelumnya PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat untuk meminta klarifikasi kepada pihak KPU Bangkalan terkait pemberhentian mereka dari jabatan sebagai PPS di desa Klapayan yang mereka nilai pemberhentian itu tanpa alasan. (Muhidin/Hasin)