BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan orang yang tergabung di Rumah Advokasi Rakyat (RAR) melakukan demontrasi dan melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu, Rabu (27/12/23).
Koordinator aksi Risang Bima Wijaya mengatakan, bahwa ada salah satu oknum PPK yang tidak netral menjalankan tugasnya sebagai panitia penyelenggara pemilu. Risang membeberkan bukti rekaman percakapan antara oknum PPK di kecamatan sepuluh dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana PPS setempat di arahkan untuk mengkavling petugas tempat pemungutan suara agar bisa mengamankan suara salah satu calon legislatif.
“Alasannya dipecat karena tidak bekerja katanya. Ternyata ada bukti rekaman, mereka dipecat karena menolak kavling-kavling TPS di kecamatan sepuluh terutama di Desa Kelapayan yang diperintahkan oleh PPK berdasarkan perintah dari komisioner KPU,” Ucap Risang Bima Wijaya, Rabu (27/12/23).
Risang mengungkapkan bahwa praktek seperti itu sudah lama terjadi, namun belum ada yang berani menolak pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kavling TPS itu, petugas TPS nya ditentukan oleh mereka, nanti itu yang memainkan suara. Sebenarnya itu sudah terjadi lama di Bangkalan tapi baru terungkap sekarang, jadi suara tidak sah pemilih yang tidak hadir nanti dimainkan disitu,” Jelas Risang.
Kalau praktek tersebut terus terjadi, maka pemilu hanyalah formalitas, Risang menilai praktek tersebut tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah lama terjadi.
“Kalau seperti itu kan coblosan ini hanya formalitas, karena nanti hasilnya hanya selembar kertas yang nama formulir C 1,” Kata Risang.
Pria berambut gondrong itu menegaskan bahwa panitia penyelenggara di Bangkalan banyak yang menjadi maling suara masyarakat untuk mengamankan salah satu calon.
“Iya maling, mereka mau maling suara disitu untuk salah satu caleg, yang jelas bukan caleg Daerah tapi caleg RI” Ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut Mustain Saleh mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mengkaji laporan tersebut.
“Iya hari ini Bawaslu menerima dua laporan atas dugaan pelanggaran administrasi dan etik pemilu, tepatnya di desa Klapayan, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan,” Ucapnya.
Yang dilaporkan ada delapan orang, lima orang komisioner KPU, tiga orang diantaranya anggota PPK kecamatan Sepuluh.
“Yang lima orang komisioner KPU dilaporkan pelanggaran administrasi, yang tiga orang dilaporkan pelanggaran kode etik pemilu,” Kata Mustain sapaan akrabnya.