SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan yang beraksi di Masjid Assakinah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Dari tangan pelaku Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan bahwa salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh anggotanya merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama. Bahkan pernah dijebloskan jajaran Polrestabes Benowo dengan pidana penjara 1 tahun 7 Bulan dan di Polres Bangkalan 1 tahun.
“Pelaku utama berinisial A (22) asal Bangkalan, yang kemudian dijual ke S (38) yang berperan sebagai penadah,” katanya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya. (Abdul Wahed)